UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT: "PEMBUKAAN: UU PENGELOLAAN ZAKAT NOMOR 23 TAHUN 2011", "BAB I PASAL 1 - 4: KETENTUAN UMUM", "BAB II PASAL 5 - 20: BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL", "BAB III PASAL 21 - 29: PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN, PENDAYAGUNAAN, DAN PELAPORAN", "BAB IV PASAL 30 - 33: PEMBIAYAAN", "BAB V PASAL 34: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN", "BAB VI PASAL 35: PERAN SERTA MASYARAKAT", "BAB VII PASAL 36: SANKSI ADMINISTRATIF", "BAB VIII PASAL 37 - 38: LARANGAN", "BAB IX PASAL 39 - 42: KETENTUAN PIDANA", "BAB X PASAL 43: KETENTUAN PERALIHAN", "BAB XI PASAL 44 - 47: KETENTUAN PENUTUP", "PENJELASAN ATAS UU NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT: PASAL DEMI PASAL".