UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1985 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN: "PEMBUKAAN: UU NOMOR 12 TAHUN 1985 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN", "BAB I PASAL 1: KETENTUAN UMUM", "BAB II PASAL 2 - 3: OBYEK PAJAK", "BAB III PASAL 4: SUBYEK PAJAK", "BAB IV PASAL 5: TARIF PAJAK", "BAB V PASAL 6 - 7: DASAR PENGENAAN DAN CARA MENGHITUNG PAJAK", "BAB VI PASAL 8: TAHUN PAJAK, SAAT, DAN TEMPAT YANG MENENTUKAN PAJAK TERHUTANG", "BAB VII PASAL 9 - 10: PENDAFTARAN, SURAT PEMBERITAHUAN OBYEK PAJAK, SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG, DAN SURAT KETETAPAN PAJAK", "BAB VIII PASAL 11 - 14: TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN", "BAB IX PASAL 15 - 17: KEBERATAN DAN BANDING", "BAB X PASAL 18: PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK", "BAB XI PASAL 19 - 23: KETENTUAN LAIN-LAIN", "BAB XII PASAL 24 - 27: KETENTUAN PIDANA", "BAB XIII PASAL 28 - 30: KETENTUAN PERALIHAN", "BAB XIV PASAL 31: KETENTUAN PENUTUP", "PENJELASAN ATAS UU NOMOR 12 TAHUN 1985 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN: PASAL DEMI PASAL".