Harta Warisan Adalah: harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meniggal secara mutlak. Artinya kepemilikan yang dimiliki oleh si mati saja, tidak dicampur-campur dengan yang lain secara keseluruhan, apa-apa saja yang di miliki secara sah, itulah yang dibagikan sebagai Harta Warisan.